Selasa, 27 Januari 2015

APA ITU PECINTA ALAM ?





Pecinta alam jika diartikan, berasaldari kata cinta dan alam.
Cinta mengandung arti menyukai,menyayangi, dan mengagumi. Alam mengandung arti segala yang ada di sekitar, baik berupa benda mati atau pun benda hidup.

Sehingga dari kata cinta menjadi pecinta yang menunjuk kepada subyek yaitu orang. Sampai saat ini belum ditemukan definisi yangjelas tentang pecinta alam.
Sebab kata pecinta alam itu mengandung pengertian yang sangat luas. Namun, meskipun sampai sekarang belum ada yang bisa merumuskan istilah Pecinta Alam, namun jika dilihat dari kegiatannya dapat dibedakan dalam dua kelompok yakni :

Kelompok pertama adalah merekayang hanya menggeluti kegiatan alam bebas dengan misi untuk menyalurkan hobi dan minat berpetualang di alam bebas.
Kegiatannya meliputi pendakian gunung, pemanjatan tebing, mengarungi jeram di sungai, mengeksplorasi keindahan bawahlaut, menyusuri kedalaman dan kegelapan gua, dll.

Kedua, kelompok yang selain melakukan kegiatan petualangan, juga melakukan kegiatan yang berorientasi pada penyelamatan lingkungan hidup,sehingga pada perkembangannya kegiatan kepencinta alaman menjadi semakin luas. Selain berpetualang mereka juga melakukan konservasi alam, pengamatan sosial-ekonomi-budaya masyarakat, hingga operasi SAR.

Yang menjadi pertanyaan, sudahkah kedua kelompok dia atas mewakili defenisi pecinta alam?
Jawabannya belum.

Kenapa?

karena seperti yang kita tahu pengertian alam itu bukan cuma menyangkut alam bebas atau pohon atau tanah atau air.
Berbicara tentang alam berarti"semuanya" atau alam beserta isinya dan tentu saja kita tidak tau sampai dimana batasnya.

Pertanyaan yang muncul kemudian ialah apakah ilmuan atau tukang sampah juga pecinta alam?

Dilihat dari defenisi kata pecinta alam, jawabannya adalah "ya". Jadi memang susah untuk menjelaskan defenisi pecinta alam, yang kita tahu ialah hakekatkita sebagai pecinta alam yang mencintai alam beserta isinya, apapun itu termasuk masyarakat, serta kecintaan kita terhadap Sang Pencipta.

Organisasi Pecinta Alam Seperti yang kita tahu, defenisi organisasi ialah perkumpulan sejumlah individu dengan dengan tujuan yang sama dan menciptakan struktur bagi perkumpulannya demi tercapainya tujuan tersebut.
Jadi apa itu organisasi pecinta alam?

Ialah organisasi yang memiliki tujuan yang dimiliki oleh para pecinta alam.
Persepsi kebanyakan orang tentang organisasi pecinta alam ialah organisasi yang kegiatannya mendaki, panjat tebing, menyelam, penghijauan, SAR dan sebagainya.

Benarkah begitu?.

Pertanyaannya, apa tujuan pecinta alam?
Jawabannya tidak terhitung. Mengapa?
Jawabannya mari kita kembali memperhatikan defenisi pecinta alam, ada yang bisa membantah tidak kalau saya katakan mengajar, meneliti, dansebagainya adalah tujuan pecinta alam?
Semua kegiatan itu kan mencintaialam beserta isinya (termasuk mencintai manusia).

Oleh karena itu, organisasi pecinta alam boleh dikatakan sebagai sebuah organisasi yang sempurna walaupun kata orang tidak ada yang sempurna di duniaini. Mengapa?
karena organisasi ini menyangkut semua yang ada di alam ini.
Kegiatan-kegiatan seperti mendaki , memanjat tebing, susurgoa dan sebagainya yang sudah menjadi ciri dari organisasi pecinta alam hanya untuk meningkatkan kecintaan kita terhadap alam serta menyalurkan hobi.
Namun, jangan heran jika muncul sebuah organisasi yang menyebut dirinya organisasi pecinta alam namun kegiatannya cuma seminar lingkungan hidup dan sebagainya.

Sabtu, 17 Januari 2015

Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia



Pembukaan UUD 1945
 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, 
kemanusiaan yang adil dan beradab, 
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."